Forum anak sendiri adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
Yang terdiri dari perwakilan kelompok anak yaitu anak dalam kondisi khusus mereka terpaksa dikelompokkan, contohnya Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) , anak Jalanan, Ā kelompok kegiatan yaitu Anak dengan kegiatan kelompoknya berdasarkan Bakat,minat, hobby,permainan tradisional & modern, kelompoknya bersifat cair atau tidak terstruktur, organisasi anak yaitu Anak dengan organisasi yang jelas. Contohnya ; OSIS, Pramuka, PMR, PIK-R, ROHIS, IR-Masjid yang berusia dibawah 18 tahun.
Sedangkan Pengertian forum anak berdasarkan Permeneg PP dan PA No. 03 tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.